Menunggu ada yang menelpon hp-nya.
“Pesannya ke saya ketika itu, untuk pemesan dan sekaligus juga lokasi pengiriman akan disampaikan ke saya melalui telepon. Yang pasti untuk wilayah Kota Palembang,” bebernya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan awalnya tersangka ditangkap aparat Polsek IT I, dengan barang bukti 1 kg sabu dalam motornya.
“Kemudian dikembangkan, dapat 2 kg lagi dari sebuah rumah masih di wilayah Sukarami. Kapolsek IT I lalu melapor ke saya, saya perintahkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang untuk memback up,” jelas Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, dan Kapolsek IT I Kompol M Ismail ST.
Tim gabungan lalu melakukan pengembangan, ke rumah tersangka Erlangga. Berhasil mendapatkan lagi 6 paket sabu.
“Awalnya, dari 3 titik penangkapan itu kami perkirakan sabunya seberat 9 kg. Namun setelah ditimbang ternyata lebih, 9,54 kg,” jelasnya.
Sabu yang ada pada tersangka Erlangga, juga berasal dari luar negeri yang masuk melalui Aceh.
Titipan bandar besar dari jaringan Sumatera-Jawa ini.
”Adapun untuk orang yang mengendalikan peredaran sabu ini merupakan napi yang sekarang ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” bebernya.
Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:9 Kilogram Sabu dari Kurir Palembang Diduga Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
Harryo membenarkan, pelaku merupakan oknum sales jual beli kendaraan bermotor di Palembang.
Namun pekerjaannya disebutnya, tidak terkait dengan peredaran sabu yang dilakukan karena tidak tercapainya target penjualan mobil.
“Tapi mungkin juga ini undercovernya. Kami sedang mendalaminya,” cetusnya.