Yeyen Ibrahim (36), warga Kecamatan Gandus, Palembang.
Dia menadah 6 unit sepeda motor.
Sedangkan Aman (37), juga warga Gandus, Palembang, menerima 2 unit sepeda motor hasil curian.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor yang Sudah 18 Kali Beraksi
Pengungkapan kasus curanmor itu, menurut Anwar tidak lepas dari laporan masyarakat.
Pihaknya sendiri, sudah menghimpun 9 laporan polisi (LP) terkait komplotan residivis ini.
“3 LP dilaporkan ke Polda Sumsel, 6 LP ke polsek-polsek jajaran Polrestabes Palembang ,” urainya.
LP yang baru terhimpun, LP/B/391/VIII/2023/SPKT/Polda Sumsel, pelapor Astrid Masyitah.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ringkus 5 Pelaku Spesialis Curanmor, 31 Kali Maling Motor di Palembang dan Banyuasin
LP/B/390/VIII/2023/SPKT/Polda Sumsel, pelapor Wijaya Saputra.
LP/B/400/VIII/2023/SPKT/Polda Sumsel, pelapor Amirudin.
Kemudian, LP/B/31/III/2023/Polsek Gandus/Polrestabes Palembang, pelapor Mulyadi.
LP/B/213/VII/2023/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang, pelapor Supriyanto.
BACA JUGA:Selama 3 Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C, Aksi Curanmor Masih Tinggi
LP/B/102/IV/2023/SPKT/Polsek IT-II/Polrestabes Palembang, pelapor Rizki Anggreni.
Selanjutnya, LP/B/74/III/2023/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang, pelapor Supardi.