SUMEKS.CO - Waduh, sungguh nekat apa yang dilakukan dua oknum mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan ini, embat anggaran sampah ratusan juta rupiah hingga berujung divonis 4 tahun penjara.
Dua oknum tersebut yaitu Umar Safari mantan Kadis DLH dan Hardiansyah mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan, yang dijerat kasus dana operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan tahun 2019 hingga 2021.
Hebatnya, dari informasi yang dihimpun uang ratusan juta hasil pemotongan anggaran pada DLH Kabupaten OKU Selatan dipakai salah satu terdakwa bernama Hardiansyah untuk bermain judi online (slot).
Diwawancarai usia sidang pembacaan vonis pidana di PN Palembang, Jaksa Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH mengungkapkan uang ratusan juta masuk kantong pribadi para terdakwa.
BACA JUGA:Sunat Dana Sampah Ratusan Juta, Dua Mantan Petinggi DLH OKU Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara
"Dari pengakuan para terdakwa dipersidangan, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata pria yang akrab disapa Bob ini diwawancarai Kamis 10 Agustus 2023.
Diterangkan Bob, salah satu terdakwa yakni Hardiansyah saat penyidikan uang hasil pemotongan anggaran untuk sampah dan bahan berbahaya pada DLH Kabupaten OKU Selatan, habis digunakan bermain judi slot.
Uang ratusan juta hasil pemotongan anggaran pada DLH Kabupaten OKU Selatan dipakai salah satu terdakwa bernama Hardiansyah untuk bermain judi online.--
Dan hingga agenda akhir sidang di PN Palembang, lanjut Bob terdakwa Hardiansyah sepeserpun belum mengembalikan kerugian negara.
Seperti diketahui, terdakwa Hardiansyah selain dijatuhi pidana 4 tahun penjara juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp384 juta.
"Yang mana menurut vonis hakim, apabila tidak dikembalikan maka hukumnnya ditambah 2 tahun penjara," sebutnya.
Sementara, lanjut Bob terdakwa Umar Safari mantan Kadis DLH OKU Selatan dihukum pidana tambahan sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak diganti maka dihukum pidana tambahan selama 1 tahun 2 bulan penjara.
"Karena sebelumnya, terdakwa Umar Safari telah mengembalikan uang pengganti lebih kurang Rp300 juta ke tim penyidik," tukasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH menghukum kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.