SUMEKS.CO - Koperasi ‘binaan’ oknum Dinsos Prabumulih tampung dana e-warung ratusan juta malah blunder.
Kasus ini diprediksi bakal menuju pada penetapan tersangka.
Sebelumnya tim jaksa Kejari Prabumulih sudah menggeledaj kantor Dinsos dan rumah oknum ASN Dinsos.
Diketahui, dugaan korupsi di dinas sosial (Dinsos) Prabumulih itu bermula dari pendirian koperasi.
Koperasi itu menampung dana e-warung, tapi kemudian keuntungan kepada anggotanya malah zonk.
Fakta ini diungkap pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa 6 anggota koperasi KPM Prima Prabumulih itu.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota koperasi yang tidak merasakan keuntungan yang dijanjikan.
Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.
Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta.
Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen.
Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitan untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.