Dia melanggar Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Distribusi Gas Elpiji Subsidi dan Bakal Data Ulang Penerima
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar,” urai Putu. (kms)