Namun, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka Slamet.
“Kami masih akan dalami termasuk keterlibatan pihak lain. Baik agen maupun pangkalan. Termasuk dari pihak Pertamina, akan kami mintai keterangannya,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Sebab menurut Putu, banyak dampak dari praktik pengoplosan elpiji oleh tersangka Slamet ini.
Pertama, mengakibatkan terjadinya kelangkaan elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
BACA JUGA:Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibobol Kawanan Pencuri, Sepeda Motor hingga Tabung Gas Elpiji Raib
“Juga bisa berdampak membahayakan dirinya dan warga di sekitar gudang tempat pengoplosannya. Rentan mengakibatkan terjadinya kebakaran,” jelas Putus.
Karena pengoplosan yang dilakukannya, tanpa standar keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Yakni, harus mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
BACA JUGA:Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibobol Kawanan Pencuri, Sepeda Motor hingga Tabung Gas Elpiji Raib
Modus tersangka Slamet, lanjut Putus, untuk satu tabung 12 kg dia menghabiskan modal sekitar Rp78 ribu.
Dari membeli 4 tabung elpiji 3 kg beserta isinya.
Lalu pindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi dengan harga tinggi.
“Dia jualnya ke warung-warung, termasuk gerai minimarket modern di Muara Enim dan PALI,” bebernya.
BACA JUGA:Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibobol Kawanan Pencuri, Sepeda Motor hingga Tabung Gas Elpiji Raib
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Slamet dengan pasal berlapis.