Ujian Praktik SIM C di Polrestabes Palembang Sekarang Tak Rumit, Pakai Huruf S Bukan Angka 8 Lagi

Selasa 08-08-2023,09:26 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.

Dimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat melakukan kendaraan.

"Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor," ujar Endro Ari Wibowo belum lama ini.(*)

Kategori :