BACA JUGA:Maintenance di Korlantas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres OKI Juga Dihentikan Sementara
Saat ini juga sudah tersedia mobil keliling memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.
BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :
1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak
Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni diantaranya:
1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
BACA JUGA:Pasca Libur, Tempat Pembuatan SIM Ramai