Mobil parkir di bawah Jembatan Ampera, Jl Tengkuruk Permai, Kelurahan 16 Ilir.
“Belanja sekitar 10 menit. Waktu mau pulang, ibu saya keluarkan uang Rp5 ribu untuk tukang parkir itu,” ujarnya, Senin, 7 Agustus 2023.
Namun oknum juru parkir (jukir) itu menolak uang pemberian Rp5 ribu, tarif rata-rata parkir mobil di Palembang.
Padahal menurut Perda No 16/2021, tarif parkir mobil hanya Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000.
BACA JUGA:Tak Ada Karcis, Jukir Kawasan BKB Raup Untung Berlipat, Setor ke Siapa?
“Tukang parkir itu tidak mau Rp5 ribu, marah-marah ke ibu mertua saya. Mintanya Rp15 ribu.
Ibu mertua saya takut, apalagi tangan tukang parkir itu penuh tato,” cetus Firga, warga Kecamatan SU II, Palembang, itu.
Meski merasa geram dengan ulah oknum jukir itu, Firga tetap memberikan uang Rp15 ribu tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Karcis, Jukir Kawasan BKB Raup Untung Berlipat, Setor ke Siapa?
Namun, anggota keluarganya merekam dari dalam mobil.
“Tidak hanya mengeluarkan kata-kasar ke ibu mertua saya. Tukang parkir itu juga mengancam akan merusak mobil saya,” bebernya.
Yang disesalkan Firga lagi, setelah diberi uang parkir Rp15 ribu, oknum jukir itu bukannya mengatur mobil yang hendak ke luar dari lokasi parkiran.
Tapi langsung pergi saja, setelah mendapatkan uang Rp15 ribu itu.
BACA JUGA:Tak Ada Karcis, Jukir Kawasan BKB Raup Untung Berlipat, Setor ke Siapa?
Sehingga dilaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Juliansyah, menyatakan pihaknya langsung gerak cepat mencari oknum juru parkir tersebut.