Tindak pidana khusus pencucian uang dan tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencabulan, pencaplokan dan macam-macamlah transaksi-transaksi dipercepat.
“Ada juga tindak pidana khusus korupsi barangkali, menyangkut penyalahgunaan anggaran negara supaya itu dipercepat,” tegasnya.
Sebab, lanjut Mahfud, kasus ini bukan semata penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung.
“Tetapi juga ada laporan-kaporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah dilimpahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” tandasnya. *