“Untuk menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren di Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Termasuk Bareskrim memberikan jaminan keamanan, siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan keamanan,” ujar Mahfud.
Tapi warga persanten jangan panik, sebab hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan dari hak konstitusi, Mahfud minta agar supaya disuarakan.
“Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak,” pintanya.
“Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malah melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional pada santri,” katanya.
Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus diluar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.