Gugatan ini, lanjut Ihsan sangat menyudutkan Buya Anwar Abbas dan keluarganya serta lembaga dimana Anwar Abbas ada disitu.
Kuasa hukum telah melihat dari rilis media, semua media itu memberitakan bahwa saudara Panji Gumilang telah menggugat Buya Anwar Abbas Rp1 triliun.
“Terkesan bahwa Buya Anwar Abbas betul-betul salah dan mereka yang benar,” terangnya.
M Ihsan Tanjung memutuskan akan menggugat balik saudara Panji Gumilang.
“Dengan gugatan materil Rp0,5 rupiah dan gugatan immateril sebesar Rp2 triliun,” tegasnya.
M Ihsan Tanjung beritahukan bahwa sesungguhnya yang salah itu Panji Gumilang dan bukan Buya Anwar Abbas.
BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun
“Sehingga layaklah gugatan balik ini kami sampaikan nanti di dalam gugtan di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” jelas M Ihsan Tanjung.
Lanjut M Ihsan Tanjung, persoalan ini bukan bermula dari Buya Anwar Abbas.