Mengatasi Maraknya Ijazah Palsu, Kemendikbudristek Dikti Perkenalkan Sistem PIN

Sabtu 29-07-2023,09:38 WIB
Reporter : Usta
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Terobosan baru yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) dengan Sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi maraknya pembuatan ijazah palsu di dunia pendidikan.

Sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah suatu sistem yang bertujuan untuk memberikan nomor unik dan validitas pada setiap ijazah yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.

Setiap ijazah akan diberikan nomor PIN yang bersifat unik dan sah. Dimana setiap ijazah diberi 15 digit angka yang terdiri dari Kode Program Studi, tahun lulus dan Check Digit. 

Tujuan dari penerapan PIN adalah untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan ijazah, sehingga dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Program Bebas Peredaran Uang dan Wartelsus Lapas Tanjung Raja

Dengan adanya sistem PIN, setiap lembar ijazah akan memiliki nomor yang terdaftar dalam database pusat.

Verifikasi keaslian dan keabsahan ijazah dapat dilakukan dengan memeriksa nomor PIN tersebut melalui database resmi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk mendapatkan PIN, mahasiswa atau perguruan tinggi harus mendaftarkan dan mengisi laman Link yang disediakan pada sistem PIN. 

Setelah laman terbuka, mahasiswa atau perguruan tinggi wajib mengisi profil mahasiswa, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun masuk mahasiswa baru, nilai akademik setiap semester, total Satuan Kredit Semester (SKS) yang sudah ditempuh dan lainnya. 

BACA JUGA:Rayakan 10 Muharram, SDN 6 Prabumulih Santuni Anak Yatim

Setiap perguruan tinggi wajib mengikuti Sistem PIN, hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang penerapan Penomoran Ijazah Nasional. 

Rektor Universitas PGRI Palembang Dr Bukman Lian menggungkapkan, penggunaan Sistem PIN sudah mulai kami berlakukan di Univsrsitas PGRI Palembang. 

"Seluruh mahasiswa yang lulus wajib memiliki PIN, karena PIN sangatlah mengungtukan bagi mahasiswa dan alumni serta perguruan tinggi sendiri," terang Dr Bukman Lian.

Sebagai contoh apabila ingin melamar pekerjaan dengan sistem PIN alumni perguruan tinggi tidak perlu lagi untuk melegalisir Ijazah dan keabsahan ijazah dapat dilihat secara online dalam sistem PIN.

Kategori :