“Ya repot jadinya”.
Mengenai adanya orang yang hanya berpura-pura pindah agama ‘sebentar’ hanya untuk menikah Itu dikembalikan pada pribadinya masing-masing.
“Makanya agama diturunkan ini untuk kebaikan manusia. Kalau dia nggak mau baik ya silahkan, jangan mengikuti,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk para konsultan yang menganjurkan orang untuk menikah beda agama agar segera menghentikan kegiatannya.
Sebab putusan MK No 24 tahun 2022 sudah sangat jelas melarang. “Bahkan sudah putusan yang ke-10,” ungkapnya
MUI pun sudah bergegas meminta surat edaran dari Mahkamah Agung agar membuat surat edaran yanga kan menjadi pedoman untuk hakim di seluruh Indonesia agar putusan hakim itu sama untuk ketertibannya.
Diketahui, penolakan pernikahan beda agar tertuang dalam amar putusan MK perkara nomor 24/PUU-XX/2022.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.