Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Kamis 27-07-2023,07:06 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral. “Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.

 

“Ini sudah membantu tugas para agen Pastoral,” jelasnya.

BACA JUGA:Pacaran Beda Agama Buang-buang Waktu, Netizen: Jangan Pernah Mengkhianati Tuhanmu Demi Cinta Sama Manusia 

Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinana campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.

 

“Yaitu perkawinan antara Katolik dan non Katolik. Entah itu yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis,” jelasnya. 

 

Sejak awal keberadaan gereja telah menentang persatuan semacam itu.

 

“Ketika kristus mengangkat perkawinan ke martabat sakramen perkawinan antara katolik dan non katolik dipandang sebagai merendahkan karakter suci perkawinan,” tandasnya.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?

Hanya Buang Waktu

2 Pemuda ini sepakat pacar beda agama hanya buang-buang waktu.

 

Kategori :