SUMEKS.CO - Mahkamah Agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama.
Dia mengatakan, hukum Tuhan itu sudah sangat jelas untuk kebaikan manusia.
“Maka sudah benar negara kita yang bersadar Pancasila ini tidak ikut campur urusan pernikahan,” jelas Yandri Susanto.
Pernikahan dilangsungkan sesuai agamanya masing-masing, dan negara bertugas hanya mencatat administrasinya.
Dari sisi hukum positif nikah beda agama itu tidak sah dan hukum agama apalagi.
“Jadi kalau ada yang nikah beda agama, terutama dalam pandangan Islam itu berarti berzinah sepanjang masa,” tegasnya.
Dalam pandangan agama Islam, nikah beda agama sama saja dengan berzinah sepanjang masa.