Mahkamah Agung kita minta kedepan agar mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama.
BACA JUGA:Cinta Beda Agama Buat Apa? Netizen: Sampai Kapan pun Shallom Bukan Jawaban dari Assalamualaikum
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt.
Dan sudah diatur sedemikian rupa di Indonesia ada hukum positif dan ada hukum agama.
Sebab putusan MK No 24 tahun 2022 sudah sangat jelas melarang. “Bahkan sudah putusan yang ke-10,” ungkapnya
MUI pun sudah bergegas meminta surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) agar membuat surat edaran yang akan menjadi pedoman untuk seluruh hakim di Indonesia agar putusan hakim itu sama untuk ketertibannya.
BACA JUGA:Cinta Beda Agama Buat Apa? Netizen: Sampai Kapan pun Shallom Bukan Jawaban dari Assalamualaikum
Diketahui, penolakan pernikahan beda agama tertuang dalam amar putusan MK perkara nomor 24/PUU-XX/2022.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan, secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.