Dalam video, sekelompok perempuan berhijab yang merupakan peserta KKN, menyindir fasilitas yang mereka dapat saat KKN.
"Kalian libur semeter? Mana maen. KKN lah. KKN kalian dimana? Tanah Datar, Lima Puluh Kota? Baguslah, air gak ada, mandi di mushola. Bayar pula," kata mahasiswi itu, diiringi tawa lebar.
Buntut dari video itu, kelompok mahasiswa KKN itu pun diusir warga tempat mereka KKN.
BACA JUGA:Ridho Yahya Beri Bekal ke Mahasiswa UKB yang Akan Ikuti Kegiatan KKN
Pada video lain, sejumlah perempuan mengemasi barang mereka.
Ada beberapa tas sudah berada di teras rumah permanen, yang cukup bagus itu.
Seorang diantara perempuan berdiri, tampak syok. Sedangkan yang lain keluar masuk rumah, sambil berkemas. Di teras rumah, tiga orang laki-laki duduk, tanpa kata-kata.
Sekedar informasi, KKN merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk kegiatan pengalaman ilmu, teknologi, dan seni oleh mahasiswa kepada masyarakat.
KKN dilaksanakan secara melembaga dan terstruktur sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi.
KKN wajib diikuti oleh setiap mahasiswa program studi ilmu hukum strata satu (S1) dengan status intrakurikuler wajib.
Beban studi kuliah kerja nyata ditetapkan sebesar 3 sks.
Dengan meliputi latihan pembekalan dan penelitian keberhasilan mahasiswa dalam melakukan kegiatan pengabdian masyarakat.
BACA JUGA:1.816 Mahasiswa Selesai KKN, Puji Pembangunan Pemkot Prabumulih
Biasanya KKN digelar minimal 1 bulan. Mahasiswa dibagi dalam kelompok yang ditempatkan dalam satu wilayah, seperti desa atau kelurahan.
Dalam satu kelompok KKN, terdiri dari mahasiswa yang berasal dari berbagai jurusan. Selama melaksanakan KKN, mahasiswa menerapkan kepada masyarakat ilmu yang didapat di kampus.