Saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di TKP dan disetop dengan cara menghadang menggunakan satu unit motor.
"Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," ujar Haris Dinzah.
BACA JUGA:13 Bocah-Remaja Pemalak Sopir Truk Luar Kota di Simpang Macan Lindungan Palembang Diamankan
Lalu meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan keduanya.
Aksi mereka ini sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.
"Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota kami. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor Honda Scoopy nopol BG 2659 AEG warna merah yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan," ungkap Haris Dinzah.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.
Sementara itu, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan hasilnya tidak menentu pak," jelas tersangka Ilham Hidayat. (*)