BPPD Palembang akan Kaji Media Reklame Individu di Kawasan Strategis, Herly Kurniawan : Tidak Dapat Dikenakan Pajak
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang menyatakan akan melakukan kajian terhadap reklame individu yang dipasang di kawasan strategis.
Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan mengungkapkan hal ini disampaikan sebagai langkah untuk mengatur tata ruang kota dan menjamin estetika perkotaan.
"Pasalnya, Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Palembang yang diwakili oleh BPPD menghadapi kebingungan karena tidak dapat melarang peserta Pemilu untuk memanfaatkan reklame dan spot media promosi niaga sebagai sarana promosi program kerja," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:BPPD Palembang Garap Pajak Reklame Non Bisnis Kawasan Strategis
Herly menjelaskan menjelang Pemilu 2024, beberapa reklame niaga digunakan oleh calon peserta Pemilu sebagai media untuk mempromosikan program kerja.
Situasi ini menjadi masalah karena reklame niaga seharusnya dikenakan retribusi pajak, jika yang ditampilkan adalah produk perdagangan, namun dalam kasus ini, yang ditampilkan adalah promosi dari calon peserta Pemilu.
Namun, BPPD Palembang tidak dapat menarik retribusi atas penggunaan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum.
BPPD sendiri tidak memiliki banyak pilihan tindakan karena mereka tidak dapat melarang penggunaan reklame dan spot media niaga untuk promosi Peserta Pemilu.
BACA JUGA:Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang belum menyediakan tempat khusus untuk promosi Peserta Pemilu.
"Masalahnya adalah kita dapat melarang, tetapi tidak ada tempat yang telah disiapkan untuk promosi mereka, sehingga belum ada solusinya,” kata Herly.
Reklame niaga umumnya digunakan untuk kegiatan komersil, yaitu untuk memasarkan produk, tetapi dalam kasus ini, konten promosi yang ditampilkan bersifat non-komersil. Oleh karena itu, BPPD tidak dapat memungut pajak dari penggunaan reklame tersebut.
BPPD bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengkaji dampak dari media reklame individu tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat dalam mengatur dan membatasi jenis serta lokasi pemasangan reklame agar tetap sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Spanduk Heri Amalindo Sebagai Calon Gubernur Sumsel Bertebaran