Regulasi terkait media reklame ini penting agar kota dapat mempertahankan keindahannya tanpa mengorbankan tujuan periklanan yang sah.
"Pembangunan yang terarah dan terencana akan membantu menciptakan keselarasan antara perkembangan kota dengan lingkungannya," tambahnya.
Kendati demikian Herly mengutarakan, dalam proses pembuatan regulasi tersebut, BPPD juga berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan yang luas dan mendukung kebijakan yang akan diambil sehingga menjadi lebih inklusif.
BACA JUGA:PascaPDIP Deklarasi Capres, Spanduk Ganjar Pranowo Bertebaran di Palembang
Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki perkembangan yang pesat.
Oleh karena itu, perlu adanya perhatian serius terhadap tata ruang kota agar pembangunan berjalan secara teratur dan terarah.(*)