Dalam penyelidikan awal, ada enam korban. Tapi setelah pendalaman, ternyata total 13 korban.
“Tiga masih pelajar dan 10 orang sudah alumni,” jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Les Privat di Kota Prabumulih Sodomi Siswanya
Penyidik akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku. Juga menunggu hasil tes psikologi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17/2016.
Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik, ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutupnya.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani mengatakan sudah berkolaborasi dengan Unit PPA Polres Muara Enim untuk pendampingan terhadap para korban.
Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM mengatakan, tersamhka MHS guru salah satu SD di Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
“Dia CPNS sejak 2019,” katanya. Selain guru, tersangka juga jadi Plt Kepala SD sejak Oktober 2022.
“Terkait kejadian ini, kami langsung menonaktifkan yang bersangkutan. Sudah kita tunjuk Plh,” jelasnya.
Disdik juga koordinasi dengan Inspektorat untuk menyetop sementara gaji tersangka. (zul/way/qda)