BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan
Terkait hal itu, dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumsel.
Namun, lanjut Nurmalah dalam perjalannya laporan tersebut dihentikan penyidikannya, karena dari laporan ya dikatakan belum cukup alat bukti.
Tidak puas dengan dihentikan penyidikan itu, lanjut Nurmalah dirinya beserta tim kuasa hukum juga berencana akan melakukan upaya hukum melaporkan langsung ke Mabes Polri.
Untuk diketahui, terdakwa Jango didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Sidang TPPU Muddai, Hakim: Jangan Sampai Aparat Penegak Hukum Jadi Perampok Harta Orang
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Jango pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Jango akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum pada tingkat kasasi.(*)