Komisioner Kompolnas Poengki Indarti memilih berpihak kepada Polri. Menurutnya, pengadaan pesawat jenis ini memang diperlukan bagi Polri, untuk mendukung tugas dan fungsi Polri.
"Mengangkut pasukan dan perlengkapannya, termasuk senjata api dan amunisi yang berbahaya jika diangkut dengan pesawat sipil," kata Poengki.
Polri membeli pesawat buatan tahun 2019 itu dari perusahaan di Irlandia, dengan harga Rp 664,38 miliar. Namun pesawat itu masih perlu dilakukan modifikasi kabin, suku cadang, pemeliharaan, pelatihan pilot dan pramugari, hingga masih membutuhkan biaya Rp 330,96 miliar.
Direncanakan pesawat akan dimodifikasi dengan kapasitas 4 kursi premium bisnis, 16 kursi bisnis, dan 114 kursi ekonomi. Pesawat ini memiliki riwayat jam terbang kurang dari 3.000 jam, dengan kapasitas 184 kursi.
BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Terima Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya di HUT ke-24 PP Polri
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai, pesawat jenis Boeing 737-800 hanya dapat menjangkau kota-kota besar. Karena membutuhkan landasan sepanjang setidaknya 2.800 meter.
Apabila alasannya untuk mengangkut barang bukti yang berbahaya, Alvin menilai masih ada opsi angkutan udara lain yang lebih efisien.