BACA JUGA:Rekening Diblokir, Panji Gumilang Khawatirkan Makan Santri dan Gaji Guru di Al Zaytun
Dalam kasus ini ada kemungkinan aset-aset tak bertuan itu, jika terbukti di pengadilan diperoleh secara melanggar hukum maka akan disita negara.
“Sangat mungkin, memang begitu hukum itu, kalau memang dari hasil pelanggaran hukum nanti disita oleh negara,” jelas Mahfud lagi.
“Kita ‘kan banyak badan yang mengurusi itu. di Kemenkumham ada rumah barang rampasan, barang sitaan,” ungkapnya.
Di Kejaksaan Agung juga ada lembaga penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan.
“Di kementrian keuangan kita punya Dirjen kekayaan negara yang bisa juga mengelola itu kalau memang itu harus jatuh kepada negara,” paparnya.
“Nanti kita lihat proses hukumnya”, jelas Mahfud.
“Sedangkan uang sebanyak itu untuk apa saja? Nanti itu akan dimunculkan di pengadilan,” kata Mahfud lagi.
Menko Polhukam juga menguraikan kaitan Panji Gumilang dengan NII.
“Kalau kaitannya dengan NII itu latar belakang, bukan gerakan ini gerakan NII,” jelas Mahfud.
“Kalau NII itu ‘kan operasi intelijen, dulu saya sudah konfirmasi ke bapak-bapak yang dituduh membacking dan sebagainya itu,” kata Mahfud.
“Saya tanya betul, lalu terjadilah cerita kepada saya. Dulu ini sebenarnya memang diambil dari gerakan bawah tanah, namanya Negara Islam Indonesia itu,” urainya.
“Dulu ada gerakan gencar dan luas. Uangnya banyak beredar. Maka diambilah Paji Gumilang itu untuk mendirikan NII itu operasi intelijen,” katanya.