Gegara Disebut Biang, Panji Gumilang Bakal Gugat Mahfud MD

Sabtu 15-07-2023,04:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah membekukan sedikitnya 145 dari 367 rekening milik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, dan pimpinannya Panji Gumilang. 

 

Dibekukannya rekening milik Ponpes Al-Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang ini, berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

BACA JUGA:Peneliti Al Zaytun Salut Sama Pers Indonesia, Konsisten Sejak Tahun 2000 Kuliti Panji Gumilang, Negara Kemana? 

 

"Rekening itu menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang," terangnya. 

 

Mafud menjelaskan, kegiatan-kegiatan yang dimaksudnya adalah diduga ada tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri," katanya. 

 

Kemudian, Mahfud menyampaikan sesuatu yang lebih fantastis lagi. Dimana, pihaknya sudah melaporkan bahwa adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

 

BACA JUGA:Rekening Diblokir, Panji Gumilang Khawatirkan Makan Santri dan Gaji Guru di Al Zaytun

Kategori :