"Kalau itu merupakan salah satu pelanggaran hukum, kenapa nggak kita sampaikan kepada masyarakat. Karena menjadikan itu suatu hal yang tidak baik," paparnya.
Adapun langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum Panji Gumilang yakni menggugat secara pidana dan perdata.
Sebelumnya, Menko Polhukam RI, Mahfud MD, kembali mengungkap fakta mengejutkan terhadap Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Dimana, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ternyata memindahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke rekening pribadinya.
"Panji Gumilang memindahkan dana BOS tersebut tanpa pertanggungjawaban," terangnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @mahfudmd96, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut Mahfud, awalnya dana BOS milik Ponpes Al-Zaytun Indramayu itu masuk ke rekening institusi. Lalu, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Tanpa pertanggungjawaban administrasi yang jelas," lanjutnya.