Di video tersebut, Mahfud MD menyebut, bahwa kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu terdapat aspek hukum pidananya, yang akan ditangani oleh kepolisian.
"Tidak akan diambangkan, tidak boleh satu perkara pun diambangkan. Kalau ya, ya, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan, jangan sampai ada sebuah perkara hanya ditampung, namun tidak ditindaklanjuti. Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus ini akan secepatnya diselesaikan.
"Untuk aspek pidananya akan secepat mungkin akan kita selesaikan," ujarnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terang-Terangan Dukung Negara Komunis, Karena Cina Persatukan Negara Islam
Akan tetapi, untuk Ponpes Al-Zaytun Indramayu sendiri akan dilakukan evaluasi administrasi oleh Pemerintah Indonesia. Dijelaskan Mahfud MD, bahwa pihaknya akan melihat dari berbagai aspek.
"Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga, hak untuk belajar bagi santri dan murid itu tidak diganggu," lanjutnya.
Termasuk untuk penerimaan santri baru di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Mahfud MD juga mempersilahkan. Karena, Ponpes Al-Zaytun Indramayu merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.