Kemudian, Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam juga akan mengambil tindakan berupa pemberian sanksi penataan administrasi, kepada Ponpes Al-Zaytun Indramayu melalui Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan.
"Nah ini akan dilakukan juga tindakan hukum administrasi terhadap yayasan," lanjutnya.
Untuk tindakan hukum administrasi terhadap yayasan ini, akan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, MUI: Jangan Buat Kegaduhan Baru
"Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah, agar mereka yang mempunyai hak konstitusional belajar itu tetap berjalan," katanya lagi.
Akan tetapi, pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya.
"Pidananya akan segera diproses," ujarnya.
Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan merupakan tugas dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bersama Forkopimda di Jabar. Yaitu, menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan.