Maka dari itu, kasus Panji Gumilang ini disebut Yandri sebagai momentum Negara Indonesia untuk menertibkan yang melakukan keresahan atau penyesatan itu harus dihentikan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akhirnya merampungkan klarifikasi terhadap Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang diperiksa Tim Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Senin, 3 Juli 2023. Setelah memeriksa Panji Gumilang, Tim Penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik langsung gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menambahkan, bahwa mulai hari ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya penyidikan. Pasca menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi.
"Kami juga sudah memeriksa lima orang ahli. Dan terakhir, kami juga sudah memeriksa terlapor. Kami kira ini sudah cukup, untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," jelasnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melengkapi alat bukti lebih lanjut mengenai pelaporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila atau FAPP, dan juga Pendiri Negara Islam Indonesi (NII) Crisir Center, Ken Setiawan.