Untuk tindakan hukum administrasi terhadap yayasan ini, akan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
"Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah, agar mereka yang mempunyai hak konstitusional belajar itu tetap berjalan," katanya lagi.
Akan tetapi, pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya.
"Pidananya akan segera diproses," ujarnya.
Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan merupakan tugas dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bersama Forkopimda di Jabar. Yaitu, menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
"Nah kita pasrahkan dengan yang di lapangan. Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat melalui Pak Gubernur," tutupnya. *