Antar Sabu ke Talang Ubi PALI Pakai Pajero, 2 Pemuda Disetop Polisi
PALI, SUMEKS.CO – Dua pemuda yakni, Dodi Irawan (39) dan Riski Setiawan (29), warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.
Penangkapan kedua pelaku ini, berlangsung Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, saat keduanya sedang mengendarai mobil jenis Mitsubishi Pajero warna putih bernopol BG 2287 BM, Saat melintas di Jalan Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap kedua tersangka tersebut.
"Tersangka berhasil kami bekuk di Jalan Arun Talang Pipa Bawah di depan rumah Hj Erma, Kelurahan Talang Ubi Barat," kata AKP Hamdani SH.
BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap
Dirinya menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A /52/VII/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 6 JUNI 2023.
Lebih lanjut Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang cukup meresahkan.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika. Lalu Satres Narkoba Polres PALI memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkapnya.
Dari informasi tersebut ternyata benar, bahwa kedua tersangka dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero akan menuju ke Kelurahan Talang Ubi Barat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian Kasatres Narkoba bersama dengan anggota membuntuti mobil tersebut dan setelah mobil tersebut berhenti lalu kedua tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari tangan kedua tersangka, didapati barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu lembar tisu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit smartphone warna biru dongker dan satu unit smartphone warna hitam," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1. "Kedua pelaku ini terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sedangkan, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diantarkan ke seseorang di wilayah Pendopo.