Polisi Sita 302 Gram Sabu dari Kurir di Desa Tempirai PALI

Polisi Sita 302 Gram Sabu dari Kurir di Desa Tempirai PALI

Polres PALI Gagalkan Peredaran 302 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap--

 PALI, sumeks.co-  Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (29) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 302,87 gram dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres PALI.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Yunar Prawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Menurut AKP Dedy Suandy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di jalur lintas Desa Tempirai yang diduga sering dijadikan jalur distribusi narkotika.

BACA JUGA:Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Gubernur HD Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

BACA JUGA:Pasar Baru Narkoba, Dua Petani di PALI Ditangkap, Polisi Sita Pil Ekstasi Logo Gorlla Kuning

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BG 1002 DC yang melintas di jalur tersebut.

Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri mobil.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kantong tersebut terdapat tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, dan kendaraan yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut ke lokasi tujuan tertentu.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Kabupaten PALI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait