"Ada kurang-lebih Rp50 juta yang dikembalikan," sebutnya mengaku lupa jumlah dana yang diterima tersangka saat menjadi Kasek Bawaslu.
Hal yang memberatkan tersebut, kata dia. Nanti akan dilakukan pengujian di persidangan dan tersangka sendiri harus aktif untuk bersama-sama dengan tersangka yang sudah putus sebelumnya.
Ditanya apakah bakal ada tersangka lain? Rudi menyebutkan akan melihat terlebih dahulu fakta persidangan.
"Yang jelas kita tidak akan tebang pilih dalam penetapan tersangka," tukasnya. (chy)