Penantian Belasan Tahun Berbuah Manis, Sertifikat Lahan Hak Milik Kembali ke Penggugat
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penantian panjang Widodo selama belasan tahun atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya berbuah manis.
Setelah pihak termohon eksekusi gugatan, PT Tunas Visi Pratama Developer Perumahan The Green Kayana Sako menyerahkan tiga sertifikat kepada pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH.
"Syukur Alhamdulillah pada hari ini, setelah belasan tahun menuntut keadilan atas haknya dalam gugatan terhadap objek gugatan yang diajukan klien berakhir baik," kata Novel Suwa usai mengambil surat penetapan di PN Palembang.
Dikatakan Novel, sebelumnya pada tahun 2010 kliennya Widodo membeli objek sebidang tanah seluas 125 meter persegi di Perumahan The Green Kayana lokasi Talang Buruk secara tunai kepada pihak termohon eksekusi yakni PT Tunas Visi Pratama sebagai developer perumahan.
BACA JUGA:Temui Jalan Buntu, Sidang Gugatan 2 Nakes Berlanjut, RS Muhammadiyah Palembang Terancam Disita
Namun, lanjut Novel berselang tiga tahun kemudian tepatnya pada tahun 2013 salah satu Bank plat merah malah mendatangi kliennya dan memerintahkan kliennya untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya tersebut.
Dibeberkannya, pada saat itu petugas bank mengatakan bahwa sertifikat tanah berikut bangunan yang ditempati kliennya telah diagunkan oleh pihak PT Tunas Visi Pratama.
"Ternyata tidak hanya terhadap klien saja, namun ada kurang lebih 20 unit rumah yang turut diagunkan oleh pihak developer ke pihak Bank," bebernya.
Oleh karena tidak merasa mengagunkan sertifikat ke pihak Bank, lanjut Novel maka kliennya berinisiatif untuk mengajukan gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak developer ke PN Palembang.
BACA JUGA:Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Masih dikatakan Novel, selama perjalanan gugatan di PN Palembang ternyata terungkap fakta bahwa pihak developer PT Tunas Visi Pratama tidak dapat menyelesaikan kewajibannya melunasi pinjaman kepada pihak Bank.
Selain itu, lanjut Novel dalam perjalanan gugatan pihaknya selaku penggugat memenangkan hasil persidangan baik dari pengadilan tingkat pertama di Pengadilan hingga putusan di Mahkamah Agung (MA) RI.
Meski begitu, kata Novel sebelum dilakukan ekseskusi objek gugatan para tergugat yakni PT Tunas Visi Pratama dan pihak Bank plat merah tersebut bersikukuh tidak ingin menyerahkan sertifikat milik kliennya.
"Namun, barulah saat akan di laksanakan eksekusi pada Senin kemarin barulah menyerahkan sertifikat tanah milik klien kami," tuturnya.