BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?
Dalam aksinya pelaku selalu memberikan pil KB terhadap korban, dengan tujuan agar tidak hamil.
Sejak kejadian itu, korban seringkali murung dan menyendiri.
Hingga akhirnya, kerabat korban melihat korban muntah-muntah serta ada perubahan dengan bentuk tubuh korban.
Dan itu membuat kerabat korban curiga, dan langsung menanyakan hal itu kepada korban.
BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka
"Korban langsung mengaku, dan langsung dilaporkan ke polisi," tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpustakaan No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(qda)