Sebelum putusan kasasi, masih dari data yang dihimpun pada tingkat banding di tingkat Pengadilan Tinggi malah Panji Gumilang divonis pidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada, vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Indramayu selama 10 bulan penjara.
Sehingga, dapat dari fakta diatas dapat disimpulkan bahwa video yang menyatakan Panji Gumilang dijebloskan ke penjara adalah potongan video lama, yang diedit agar tampak Panji Gumilang dipenjara karena kontroversi yang baru-baru ini terjadi.
Selain itu, tidak ada pernyataan resmi dari pihak manapun tentang penangkapan Panji Gumilang karena saat ini masih dalam proses penyelidikan Bareskrim Mabes Polri karena adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Jadi, bisa dikatakan video tersebut adalah bohong atau tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya alias hoaks. *