Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Penjara, Simak Faktanya

Selasa 04-07-2023,04:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Panji Gumilang Langsung Dijebloskan ke Penjara, Simak Faktanya

 

SUMEKS.CO- Beredar unggahan video menyatakan pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Panji Gumilang atau dikenal dengan Panji Gumilang dijebloskan ke penjara.

 

Dalam narasi video yang diunggah akun Snack Video @asya77, menerangkan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu Provinsi Jawa Barat menjebloskan Panji Gumilang ke lapas kelas II Indramayu.

 

Narasi yang dibuat seperti pembawa berita televisi juga mengatakan, Panji Gumilang ditangkap atas kasus pemalsuan dokumen Yayasan Ponpes Indonesia.

 

BACA JUGA:Panji Gumilang Bawa Bodyguard Halangi Sorotan Kamera Berakhir Ricuh, Wartawan: Minggir Woi

 

"Penahanan Panji Gumilang oleh Kejaksaan Negeri Indramayu usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung," sebut dalam narasi pembawa berita.

 

Masih dalam narasinya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tidak melakukan perlawanan saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri menuju Lapas di Indramayu.

 

"Panji divonis sepuluh bulan penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," tutur pembawa berita.

Kategori :