Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara

Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara

Pengamat hukum menilai Panji Gumilang layak untuk dipidana hukuman 5 tahun penjara.--

Penuhi Panggilan Mabes PolriPengamat HukumPanji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara

 

SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, penuhi panggilan Mabes Polri. Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar menilai Panji Gumilang patut dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

 

Perkara kasus dugaan penyimpangan dan menyebarkan ajaran sesat terus bergulir. Bahkan, Panji Gumilang harus berhadapan dengan Mabes Polri.

 

Pasalnya, ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dengan beberapa pernyataan kontroversi yang dilontarkannya ke publik.

 

BACA JUGA:Pasca Rekaman Percakapan Panji Gumilang dan Santriwati Al Zaytun Bocor di Medsos, Netizen: Mbah Inget Umur

 

Usai dilakukan penyelidikan dan investigasi dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya Panji Gumilang memenuhi panggilan Mabes Polri, Senin 3 Juli 2023.

 

Kedatangan Panji Gumilang tersebut untuk diminta keterangan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: