Lebih lanjut dikatakannya, Panji Gumilang terjerat kasus pemalsuan dokumen usai dilaporkan oleh Imam Suprianto ke mabes Polri.
BACA JUGA:Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa
Selain itu, usai membacakan narasinya kemudian ditampilkan video rekaman wawancara terhadap tim jaksa Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tentu saja, kabarnya beredar tersebut tidak benar adanya, karena tidak ada potongan video yang menampilkan Panji Gumilang saat ditangkap.
Disinyalir video tersebut merupakan hasil editing dari video lama, yang mana berdasarkan penelusuran perkara yang Panji Gumilang yang divonis 10 bulan penjara itu terjadi pada tahun 2011 silam.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Indramayu, benar ada nama Abdussalam Panji Gumilang dengan nomor perkara 422/PID.B/2011/PN.IM.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, memang benar dalam putusan kasasinya Panji Gumilang divonis pidana 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.