Polres Muara Enim Amankan Mobil Boks Muatan Batubara Ilegal
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk menertibkan aktifitas angkutan batubara Illegal, Polres Muara Enim kembali mengamankan tiga sopir angkutan batubara bersama barang bukti batubara illegal sebanyak 87 ton di Muara Enim.
Adapun ketiga sopir tersebut yakni Riswan Harahap yang mengendarai mobil Mitsubishi Fuso truk tronton jenis boks Nopol B 9204 FEU atas nama milik PT Karya Total Mandiri tujuan angkutan ke Bandung, Muhammad Irfan supir mobil Mitsubishi Fuso truk tronton jenis boks Nopol E 9288 GU atas nama PT Genta Mas Sejahtera tujuan angkutan ke Purwakarta dan Sapri Doni yang membawa mobil Mitsubishi truk tronton Nopol BE 9601 BU jenis bak mati atas nama PT Jasa Angkutan Sejahtera tujuan angkutan ke Lampung.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa berawal ketiga sopir dan truk angkutan batubara pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 melintas di jalan lintas Muara Enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya anggota memberhentikan mobil yang sedang melaju.
Ketika ditanyakan kepada ketiga sopir tersebut mengenai dokumen untuk pengangkutan batubara mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah untuk mengangkut batubara.
Ketiga sopir tersebut mereka mengaku jika batubara diangkut dari stock file yang berada di Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Karena dicurigai mereka mengangkut batubara dari tambang ilegal maka ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga sopir mengaku bahwa ia tidak tahu beli dengan siapa, yang mereka tahu disuruh bos mereka untuk menunggu saja, jika sudah ada angkutan barulah mereka ditelepon pemilik mobil untuk mengambilnya. Mereka cuma mengambil upah angkut saja," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Siapkan Rp 5 M Untuk Beasiswa Kuliah
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah memproses 15 kasus angkutan batubara ilegal yakni pada tahun 2022 ada 2 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus.
Dimana dari 13 kasus tersebut, sebanyak 10 kasus sudah P21 dan 3 kasus proses sidik. Untuk pasal yang akan kita terapkan yakni 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun.
Untuk itu, sambung AKBP Andi, pihaknya berulang kali menghimbau kepada masyarakat terutama para sopir untuk jangan tergiur mau menerima tawaran menyopir angkutan batubara ilegal karena yang akan menjadi korban dahulu adalah para sopir dahulu bukan pemodalnya, karena yang tertangkap tangan adalah sopirnya.
Sementara itu, Muhammad Irfan supir mobil Mitsubishi Fuso truk tronton jenis boks Nopol E 9288 GU, mengaku dirinya hanya diperintah pemilik mobil untuk mengisi muatan batubara di Muara Enim.