Gubernur Herman Deru Tegaskan Lagi Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus
Gubernur Sumsel kembali tegaskan soal jalan angkutan batubara.-foto: dok-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menata angkutan batubara.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum telah diatur dalam Pergub Nomor 74 Tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat percepatan pembangunan jalan khusus batubara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026), bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang dan para pemegang IUP.
Herman Deru menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
BACA JUGA:Dipantau dari Udara, Polda Sumsel Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Resmikan Jalan Khusus Batu Bara, Gubernur Herman Deru Atasi Kemacetan dan Dukung Ekonomi Sumsel
Herman Deru menyoroti peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai pelajaran penting. Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi faktor dominan kerusakan.
“Sumsel terbuka terhadap investasi, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai fasilitas publik dirusak demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan perusahaan bersifat Business to Business (B to B), tanpa keuntungan bagi pemerintah daerah. Seluruh kebijakan semata-mata demi kepentingan rakyat.
Ia meminta seluruh pemegang IUP segera merealisasikan pembangunan jalan hauling, termasuk membuka akses konektivitas antar wilayah konsesi.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sumsel, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Kebersamaan
Tidak boleh ada perusahaan yang menolak jalur penghubung hanya karena melewati lahan konsesinya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyoroti perlunya disiplin dan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan tambang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










