Hot News! Kejati Sumsel Menunggu Penyidik Polda Sumsel Lengkapi Berkas Perkara Selebgram Lina Mukherjee
SUMEKS.CO - Update kasus dugaan penistaan oleh Selebgram Lina Mukherjee makan kriuk babi demi konten, masih belum menemui titik terang.
Pihak jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, masih menunggu penyidik Polda Sumsel melengkapi berkas perkara kasus yang pernah menjadi sorotan publik beberapa waktu silam.
Diketahui sebelumnya, pihak jaksa Kejari Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp15 Juta
Namun, beberapa waktu lalu jaksa Kejati Sumsel mengabarkan telah mengeluarkan surat pemberitahuan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Sumsel (P-19).
Berkas perkara atas nama Selebgram Lina Mukherjee belum dinyatakan lengkap atau P21, masih P19, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Sabtu 17 Juni 2023.
Diterangkan Vanny, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polda Sumsel, untuk memenuhi beberapa item sesuai dengan petunjuk jaksa Kejati Sumsel.
Vanny menjelaskan, apabila nanti berkas telah dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa, selanjutnya masih akan diteliti lagi sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi, Lina Mukherjee Tersangka Makan Kulit Babi Jalani Tes Psikologi di RS Bhayangkara
Apabila nanti dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya yakni tahap II penyerahan alat bukti dan tersangka, tukasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.