Buka Kebun Sawit dengan Cara Dibakar, 4 Warga Muara Beliti Musi Rawas Jadi Tersangka Karhutla
MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Empat orang warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diamankan dan ditahan di Polres Musi Rawas.
Keempatnya kedapatan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun sawit pada Minggu 4 Juni 2023.
Para pelaku yakni, Amri dan anaknya Mustikah. Lalu Defi Hari Yanto dan pemilik lahan Awi.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karhutla, karena membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara dibakar,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH.
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres menjelaskan, pada Minggu 4 Juni 2023, sekitar pukul 13.06 WIB terpantau titik panas melalui aplikasi Songket di wilayah Desa Suro.
Setelah dicek, petugas menemukan ada lahan yang sengaja dibakar dan api masih menyala.
"Status lahan itu telah disiapkan menjadi lahan perkebunan sawit," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK dan Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul.
Petugas langsung melakukan pemadaman dan mengamankan barang bukti dan mengejar para pelaku.
Polres Musi Rawas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Suro, dan akirnya para pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas, Minggu 4 Juni 2023 sore.
“Kita mengamankan dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa dan tiga batang potongan kayu yang terbakar,” tambah Kapolres.
Tersangka Awi merupakan pemilik lahan. Dirinya menyuruh tiga pelaku lain dengan upah Rp13,5 juta.
"Sebelum dibakar, para pelaku ini menebang pohon untuk disiapkan dibakar," tutup Kapolres.