Buka Kebun Sawit dengan Cara Dibakar, 4 Warga Muara Beliti Musi Rawas Jadi Tersangka Karhutla

Rabu 07-06-2023,10:33 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Belalang Tempur Inovasi Polres Ogan Ilir Atasi Karhutla di Lokasi Terpencil, Motor Trail Dilengkapi Pompa Air

Para tersangka dijerat Pasal 108 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milliar.(*)

Kategori :