Perhiasan di Tubuh Orang Meninggal Jangan Dicopot, Ini Penjelasan Buya Yahya

Rabu 07-06-2023,08:21 WIB
Editor : Iwan

Perhiasan di Tubuh Orang Meninggal Jangan  Dicopot, Ini Penjelasan Buya Yahya

SUMEKS.CO - Jadi perdebatan di tengah masyarakat atas status barang berharga berupa perhiasan yang dipakai orang yang sudah meninggal dunia.

Ada yang menyebut barang berharga bisa berupa emas dan lain sebagainya, tidak boleh dilepas atau harus dibiarkan dibawah si mayat ke liang kubur.

Namun ada pula yang berpendapat, perbiasan yang ada pada tubuh si mayat boleh dilepas oleh ahli waris.

BACA JUGA:Bupati Yakin Desa Muara Gula Baru Raihi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional

Lalu bagaimana aturan yang benar menurut Islam? Buya Yahya pun menjawab atas dua pendapat itu.

Menurut Buya Yahya, jika ada orang meninggal dunia, punya perhiasan di tangannya, biarkan saja atau jangan dicopot. Hal itu tidak ada masalah.

“Orang meninggal dunia punya gigi emas, zaman dulu kan giginya emas. Nggak usaha dipretilin, kecuali, ahli warisnya itu tidak terima. Itu para ulama ahli fiqih menyebutkan, bahwa orang meninggal dunia tidak membawa sedikit, kalau pun seandainya gigimu gigi emas, ahli warismu berhak untuk mencopot gigimu. Maka jangan sombong dengan hartamu. Mati harus ditinggal semuanya itu,” kata Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya yang merupakan pengasuh Lembaga Pengembang Da’wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon menyatakan, dalam ilmu fiqih bukan berarti si mayat tidak boleh dikubur dengan dengan perhiasan.

BACA JUGA:Imbau Warga Waspada Bencana Longsor Mengintai

Semua tergantung dengan keridhoan ahli waris yang ditinggalkan.

Sebab, setelah seseorang meninggal dunia, yang berhak atas semua harta miliknya adalah ahli waris.

Termasuk harga yang masih menempel di badan si mayat, juga milik ahli waris.

Tentu saja ketentuannya boleh dibawa atau tidak ke dalam kubur, tergantung keridhoan ahli waris.

BACA JUGA:Yuk Nonton di Sini, Seru 4 Tim Menuju Final Piala Dunia U-20 2023 Ada Tim yang Ditolak Masuk Indonesia

“Bahasa fiqih anda tuh meninggal, jangan salah, bukan berarti nggak bolegh dikubur dengan gigi emas. Kalau keluarganya ridho, ya silahkan. Karena setelah meninggal itu bukan miliknya (mayat), milik ahli waris . Cincin, milik ahli waris. Cincinnya yang hidup, kalau hidup merelakan, ya silahkan dikubur, hebel, gigi emasnya tadi ya, dikubur,” jelasnya.

Itu jadi pembahasan para ulama ahli fiqih tentang gigi bisa dicopot, bukan harus dicopot.

Buya Yahya menekankan, jangan salah dipahami.

BACA JUGA:Jilbab Itu Hadiah Allah Demi Memuliakan Wanita, Ustaz Adi Hidayat: Ketika Hadiah Itu Diberikan, Diambil Nggak?

“Bisa menjadi harus, inikan salah memahami, bukan harus dicopot. Tapi kalau alih warisnya menghendaki dicopot, itu baru dicopot. Kalau ahli warisnya mengnedaki ya. Karena apa, merendahkan, menghinakan, kurang nyamanla. Jadi biarkan saja (perbiasan dikubur) nggak apa-apa, bukan dosa, kalau memang ahli warisnya mengizinkan, merestui, merelahkan, wallahu alam,” beber Buya Yahya.*

Kategori :