Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali kebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun anggaran 2021.
Tim penyidik pada hari ini, Senin 5 Juni 2023, kembali memanggil sebanyak empat orang saksi dari Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) untuk diambil keterangan sebagai saksi.
"Namun, terkonfirmasi yang hadir yakni dari Cabor Catur namun diwakili oleh technical delegated berinisial S," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Fanny Yulia Eka Sari SH MH diwawancarai diruang kerjanya.
Diterangkannya, seharusnya yang dipanggil dari Cabor Catur yakni berinisial YG, namun karena berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh technical delegated.
BACA JUGA:3 Ketua Panitia Cabor Dana Hibah KONI Sumsel Diperiksa, Kejati Janji Tetapkan Tersangka
Saksi tersebut, lanjut Vanny mulai diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh tim penyidik, dengan dicecar belasan pertanyaan terkait penyidikan perkara tersebut.
Untuk, para saksi lainnya yang berhalangan hadir kata Vanny akan diagendakan dilakukan pemanggilan ulang.
Masih kata Vanny, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik adalah untuk memperkuat alat bukti untuk membidik siapa saja tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Vanny mengungkapkan dalam penyidikan perkara ini pihak jaksa penyidik telah memanggil hampir seluruh ketua panitia Cabor di tubuh KONI Sumsel.
"Serta telah memanggil beberapa kali mantan Kadispora Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," tuturnya.
Hal itu dipertegas juga oleh Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengatakan telah memeriksa dan memanggil para petinggi KONI Sumsel diantaranya ketua KONI Sumsel saat ini.
Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.