NAH LHO! Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Digeber, 30 Ketua Cabor Diperiksa
Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH.--
NAH LHO! Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Digeber, 30 Ketua Cabor Diperiksa
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), terus geber penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Update terbaru, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil hampir seluruh ketua Cabang Olahraga (Cabor) KONI Sumsel, untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Plt Penkum Adi Mulyawan SH MH, dikonfirmasi Senin 22 Mei 2023 membenarkan telah memanggil 30 orang ketua masing-masing Cabor KONI Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi.
"Total seluruh ketua Cabor yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik ada 30 orang ketua pada masing-masing Cabor," kata Adi Mulyawan.
BACA JUGA:Gelorakan Cegah Kekerasan Perempuan Hingga Kesetaraan Gender di Muba
Ditemui diruang kerjanya, Adi menerangkan jumlah seluruh ketua Cabor KONI Sumsel yang tercatat ada 38 orang, yang berarti hanya tinggal 8 ketua Cabor lagi yang akan diperiksa sebagai saksi.
Untuk hari ini saja, lanjut Adi sebagaimana laporan dalam penyidikan kasus tersebut, ada tiga orang yang hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Dibeberkannya, tiga orang tersebut yakni berinisial HR ketua Cabor bermotor, lalu DG ketua Cabor Menembak dan terakhir TR dari CV Davinna.
Diterangkannya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah masih dalam rangkaian penyidikan untuk menguatkan pembuktian.
"Para saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian adanya dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Sumsel," ujarnya.
Pembuktian itu, lanjut Adi mencakup proses dan prosedur pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel, baik itu pengadaan barang dan jasa serta honorarium para atlet dan official seperti wasit.
Menurutnya, pihak penyidikan Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian penyidikan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, sembari menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam mengusut perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: