Truk Trailer Roda 22 Mengangkut Batubara Ilegal Diamankan

Rabu 31-05-2023,19:50 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Truk Trailer Roda 22 Mengangkut Batubara Ilegal Diamankan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Apapun dilakukan demi meraup pundi-pundi rupiah. Itulah yang dilakukan transportir angkutan batubara ilegal menggunakan truk trailer roda 22 untuk emas hitam di Bumi Serasan Sekundang. 

Namun ekspektasi transportir berharap akan mendapatkan keuntungan besar mengangkut batubara illegal harus gigit jari, setelah Polres Muara Enim berhasil mengamankan truk trailer pengangkut batubara illegal yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Selasa 30 Mei 2023 malam.

“Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasat Lantas AKP Suwandi sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Rabu 31 Mei 2023.

Mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang dikemudikan Guntur (45), kata dia, mengangkuti batubara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke Cilegon. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina Diamankan Polsek Rambang Lubai

“Truk trailer itu sendiri terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU. Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. 

Sebelumnya, pihaknya telah diamankan dua truk pengangkut batubara illegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul yakni truk Hino warna hijau BE 8954 LV yang dikemudikam oleh tersangka Heriyanto dengan total muatan 40 ton batubara illegal yang rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung Banten dan ditangkap ketika menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di Desa Matas.

Lalu, Tronton Hino warna merah BG 8311 UV dengan sarat muatan batubara illegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra dengan tujuan ke Jakarta.

Tindak tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebab angkutan batubata ilegal.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Gugatan, Pemilik Sertifikat Tanah-Bangunan yang Dijadikan Jaminan Utang Menangis Haru

Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Bayangkan medan ruas jalan Tanjung Agung-Simpang Meo tebing dan turunan terjal. Kalau mobil truk trailer habis badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Balum lagi dampak lainnya seperti mengalami kerusakan dan terbalik sehingga menganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya lagi 

Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara,” tukasnya.(*)

 

Kategori :