Para terpidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek Eiger warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupperlius dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret Jl Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di kawasan Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.